MagzNetwork

Alhamdulillah, disaat BBM naik dan akan berakhirnya Tahun Pelajaran 2007-2008, menyongsong tahun Pelajaran 2008-2009, Pemerintah mencairkan gaji 13 pada bulan JUNI 2008
Berikut Kutipan ….
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 35 TAHUN 2008TENTANGPEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELASDALAM TAHUN ANGGARAN 2008 KEPADA PEGAWAI NEGERI,PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
(1) Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan diberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2008.
(2) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a. Pegawai Negeri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;
b. Pegawai Negeri yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
c. Pegawai Negeri yang diberhentikan sementara;d. Pegawai Negeri penerima uang tunggu; dane. Calon Pegawai Negeri.
(3) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Pegawai Negeri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.
Pasal 3
(1) Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2008.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi:
a. Pegawai Negeri dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan keluarga;
b. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan; dan
c. Penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayarkan pada bulan Juni 2008.
(1) Penerima gaji terusan dari Pegawai Negeri/Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas diberikan gaji bulan ketiga belas sebesar penghasilan gaji terusan yang diterima pada bulan Juni 2008.
(2) Penerima gaji dari Pegawai Negeri/Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan gaji bulan ketiga belas sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2008.
(3) Pembayaran gaji bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada instansi atau lembaga tempat Pegawai Negeri/Pejabat Negara bekerja.
Pasal 7
(1) Penerima pensiun terusan dari pensiunan Pegawai Negeri/Pejabat Negara yang meninggal dunia diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar penghasilan pensiun terusan yang diterima pada bulan Juni 2008.
(2) Penerima pensiun dari pensiunan Pegawai Negeri/Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar penghasilan pensiun yang diterima pada bulan Juni 2008.
Pasal 8Ketentuan Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Ketentuan teknis tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.Pasal 11Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Mei 2008PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakartapada tanggal 7 Mei 2008MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA