MagzNetwork

Mendiknas Keluarkan SK 186/2008
MALANG - Pemerintah daerah bakal diuji keberpihakannya kepada pendidikan dasar masyarakat lewat program sekolah gratis di 2009 ini. Mendiknas telah mengeluarkan instruksi bahwa pemda wajib menutup kekurangan biaya operasional SD dan SMP negeri. Kewajiban itu muncul apabila dana BOS (bantuan operasional sekolah) dari pusat tidak mencukupi.
Instruksi bernomor 186/MPN/KU/2008 itu adalah tindak lanjut dari PP 48/2008 tentang pembiayaan pendidikan. Surat mendiknas tersebut secara tidak langsung adalah petunjuk pelaksanaan penggratisan biaya di SDN dan SMPN. Mulai hari ini, instruksi itu disebar oleh Diknas Jatim dan Diknas Kota Malang ke sekolah-sekolah.

Kewajiban pemda menutup kekurangan biaya operasional sekolah sebagai sumber pemasukan pengganti SPP (sumbangan penyelenggaraan pendidikan) dan SBPP (sumbangan biaya pengembangan pendidikan). Sebab, sejak berlakunya PP 48/2008 dan SK Mendagri tersebut, sekolah wajib membebaskan siswa dari segala pungutan. Kecuali sekolah RSBI atau SBI, boleh menarik dana dari masyarakat untuk biaya operasional.
Berdasarkan surat yang ditandatangani Mendiknas Bambang Sudibyo tersebut, pemerintah pusat telah menaikkan dana BOS. Untuk tingkat SD di wilayah kota mendapatkan 400 ribu per orang per tahun. Sedangkan, untuk tingkat SMP di wilayah kota, mendapatkan Rp 575 ribu per tahun. Kenaikan itu berlaku mulai Januari 2009.
Untuk sekolah swasta, dalam surat tersebut dijelaskan, pemerintah daerah wajib mengendalikan pungutan di SD dan SMP swasta. Sehingga, siswa miskin terbebas dari segala macam pungutan. Untuk siswa yang mampu, pemerintah juga harus mengendalikan agar tidak ada pungutan berlebih.
Bagaimana tanggapan Diknas Kota Malang? Kunti Nursasiati, kasi Kurikulum Dikmen mengatakan, instruksi tersebut wajib dipatuhi sekolah. Bakal ada rapat khusus terkait hal tersebut. Yang jelas, sekolah (SDN dan SMPN) memang harus gratis. Untuk tindakan awal, pihaknya akan menyosialisasikan surat mendiknas tersebut. "Sekolah harus tahu agar tidak salah melangkah. Sehingga, bisa merumuskan dan membicarakannya dengan seluruh wali murid," kata Kunti.
Sementara itu, jatah BOS yang bakal diajukan untuk tingkat SD se-Kota Malang diperuntukkan bagi 74.686 siswa. Apabila per tahunnya mendapatkan bantuan Rp 400 ribu per kepala, maka jatah BOS untuk siswa SD mencapai Rp 29,874 miliar.
Menurut Kasi Kurikulum Dikdas Suwarjana, pencairan dana besar tersebut dilakukan dua termin, Februari dan Juli. Rekening sekolah langsung menerima transferan dana BOS tersebut dari bank yang ditunjuk pemerintah. (yos/lia)
sumber : radar malang 9 januari 2009