
Terkadang, sulit mengatakan 'tidak' pada atasan yang menuntut tugas dikerjakan secara berlebihan. Simak tips untuk menolak tanpa khawatir ditegur atau dipecat:
1. Cari waktu dan tempat yang tepat untuk mengatakannya pada atasan. Jangan pernah berdebat dengannya atau menanyakan tugas yang akan Anda tolak di depan orang lain. Hal ini akan membuatnya terhindar dari rasa malu.
2. Bersikap tenang, taktis dan siap dengan jawaban mengapa Anda tidak bisa melakukan tugas yang diminta saat ini. Dengan volume suara yang normal, jelaskan pula bahwa tanpa mengurangi rasa hormat pada atasan dan wewenangnya, Anda tidak bisa melakukan tugas itu.
3. Beri atasan kesempatan untuk merespon dan melepaskan kemarahannya. Anda akan tahu mengapa Anda yang dipilih untuk mengerjakan tugas itu, motivasi yang diberikan pada Anda, atau politik internal yang berkaitan dengan tugas tersebut.
4. Tawarkan solusi alternatif agar tugas tetap bisa terselesaikan, misalnya dengan mendelegasikan tugas ini pada orang lain atau tim, atau bekerja sama dengannya untuk menyelesaikan tugas tersebut agar dia tidak perlu "mengembalikan" tugas itu pada atasannya.
5. Jelaskan kesulitan Anda sampai perlu menolak tugas, dan mintalah penangguhan. Bila atasan tetap memaksa, Anda dapat melakukannya di bawah sikap protes, atau tetap menolak. Catat setiap situasi, kebiasaan atau tindakan apa pun yang melawan Anda sebagai referensi kelak.
6. Bila Anda menolak karena beban kerja memang sudah berlebih, bersikaplah hati-hati dan amati mengapa alasan atasan tidak logis. Bila dia mengancam akan melakukan sesuatu untuk melawan Anda, minta bantuan HRD untuk menyelesaikan masalah ini.
7. Jauhkan emosi dari pikiran dan suara Anda. Jangan menyudutkannya, berilah ia kesempatan untuk memperbaiki situasi.
Sumber : Kompas
Baca Selengkapnya...
Sebelumnya kami ucapkan terimakasih banyak kepada panitia pemilihan, dalam hal ini dikomandani Bpk. Nur Ichwan sama teman-teman mantan Wakasek ( bpk. medi asmo, bpk. suwaji, bpk. kuncoro, bpk. suwoko, bpk. imam gozali dan bu eka Rahayu ). Hampir sempurna pelaksanaannya, enak juga ya kerja dengan orang orang berpengalaman, serba spontan mengisi mana yang perlu diisi untuk pelaksanaan ini, sukses dulu ya buat panitia pelaksana pil wakasek.
Hasil penghitungan suara pemilihan Wakil Kepala Sekolah yang dilaksanakan pada hari Jum'at tanggal 6 Juni 2008 pukul 07.45 - 09.30 WIB bertempat di Ruang Laboratorium IPA SMP Negeri 16 Malang sebagai berikut :
1. Dra. Nuriyati ( 3 Suara )
2. Dra. Padmi Mulyati ( 1 Suara )
3. Widoyo, S.Th ( 2 Suara )
4. Kristin Tyas. W, S.Pd ( 6 Suara )
5. Eny Agustin, S.Pd ( 12 Suara )
6. Anis Sulalatin, S.Pd ( 3 Suara )
7. Indarto Rochmad, S.Pd ( 10 Suara )
8. Suharianto, S.Pd ( 3 Suara )
Dengan demikian Ibu Eny Agustin,S.Pd terpilih sebagai Wakil Kepala Sekolah SMP Negeri 16 Malang periode 2008 / 2009 - 2009 / 2010. Dengan demikian Bu Eny merupakan Wakasek perempuan ke 2 setelah bu Eka Rahayu
Baca Selengkapnya...
Alhamdulillah, disaat BBM naik dan akan berakhirnya Tahun Pelajaran 2007-2008, menyongsong tahun Pelajaran 2008-2009, Pemerintah mencairkan gaji 13 pada bulan JUNI 2008
Berikut Kutipan ….
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 35 TAHUN 2008TENTANGPEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELASDALAM TAHUN ANGGARAN 2008 KEPADA PEGAWAI NEGERI,PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
(1) Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan diberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2008.
(2) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a. Pegawai Negeri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;
b. Pegawai Negeri yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
c. Pegawai Negeri yang diberhentikan sementara;d. Pegawai Negeri penerima uang tunggu; dane. Calon Pegawai Negeri.
(3) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Pegawai Negeri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.
Pasal 3
(1) Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2008.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi:
a. Pegawai Negeri dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan keluarga;
b. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan; dan
c. Penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayarkan pada bulan Juni 2008.
(1) Penerima gaji terusan dari Pegawai Negeri/Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas diberikan gaji bulan ketiga belas sebesar penghasilan gaji terusan yang diterima pada bulan Juni 2008.
(2) Penerima gaji dari Pegawai Negeri/Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan gaji bulan ketiga belas sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2008.
(3) Pembayaran gaji bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada instansi atau lembaga tempat Pegawai Negeri/Pejabat Negara bekerja.
Pasal 7
(1) Penerima pensiun terusan dari pensiunan Pegawai Negeri/Pejabat Negara yang meninggal dunia diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar penghasilan pensiun terusan yang diterima pada bulan Juni 2008.
(2) Penerima pensiun dari pensiunan Pegawai Negeri/Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar penghasilan pensiun yang diterima pada bulan Juni 2008.
Pasal 8Ketentuan Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Ketentuan teknis tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.Pasal 11Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Mei 2008PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakartapada tanggal 7 Mei 2008MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
Baca Selengkapnya...
