MagzNetwork

Selamat ya bagi yang lulus, dan bagi yang tidak lulus, kami menyarankan untuk mengikuti Paket B, dengan mendaftar di SMPN 16. Teman-teman kalian yang gagal ada 3 orang ( 2 putra 1 putri ). Jadi angka kelulusan 98,8%
INFO SEKOLAH YANG TIDAK LULUS
SMP 2 = 3 Siswa
SMP 5 = 1 Siswa
SMP 7 = 33 Siswa
SMP 8 = 1 Siswa
SMP 9 = 2 Siswa
SMP 10 = 7 Siswa
SMP 11 = 10 Siswa
SMP 12 = 6 Siswa
SMP 13 = 1 Siswa
SMP 14 = 19 Siswa
SMP 15 = 7 ORANG
SMP 16 = 3 ORANG
SMP 17 = 51 Siswa
SMP 18 = 1 Siswa
SMP 19 = 9 Siswa
SMP 22 = 14 Siswa
SMP 23 = 8 Siswa Baca Selengkapnya...

MALANG - Sejumlah persoalan terus mengganjal pencairan tunjangan sertifikasi guru. Yang terakhir, rapelan tiga bulan Januari-Maret 2008 bagi 174 guru Kota Malang peserta sertifikasi kuota 2006 tidak utuh. Fakta itu terjadi saat para guru mengambil tunjangan ke Surabaya 4 Juni lalu. Di Surabaya mereka hanya menerima Rp 1 juta. Sedangkan sisanya akan ditransfer via bank. Namun, hingga kemarin, sisa tunjangan itu belum cair juga.Praktis, kondisi itu semakin memperpanjang penantian guru lulusan sertifikasi kuota 2006. Pasalnya, sejak menerima tunjangan Oktober-Desember 2007 lalu, mereka harus menunggu enam bulan kemudian. Kabar pencairan tunjangan baru datang awal Juni lalu. Itupun, tunjangan hanya cair tiga bulan, Januari-Maret. "Baru saja menanyakan sisa tunjangan ke BRI Surabaya. Tapi, tidak ada jawaban," ungkap Slamet Udadi, koordinator guru sertifikasi 2006, di ruang SMPN 4 kemarin.Beberapa teman satu angkatan Slamet juga sempat meninjau saldo rekening masing-masing. Tapi hasilnya tetap nihil. Padahal, guru SD dan SMP di bawah koordinasinya mencapai 71 guru. Sedangkan sisanya tak lulus murni dan masuk data guru SMA. "Harusnya hal seperti ini dikomunikasikan sehingga para guru tidak cemas," ujar dia.Guru SMPN 4 itu menjelaskan, dari sekitar 71 guru tersebut, hanya 4 yang masuk golongan III. Sebanyak 67 guru lainnya golongan IV. Jika diukur dari gaji pokok golongan III dan IV, satu guru dalam satu bulan bisa menerima tunjangan Rp 1 juta lebih. "Kalau dirapel tiga bulanan, lebih Rp 3 juta bisa kami terima," katanya.Selain seretnya pencairan tunjangan, ada beberapa guru kuota 2006 yang sama sekali belum menerima. Berdasarkan data yang dia kantongi, sedikitnya lima guru sama sekali belum menerima tunjangan sejak Oktober 2007 lalu. Terhadap lima guru yang belum menerima tunjangan, pusat memberikan alas an bahwa data mereka kurang lengkap. Selain itu, rekening tak aktif lagi karena lama tidak melakukan transaksi. "Satu catatan, pencairan tunjangan ini pun masih menggunakan sistem lama. Artinya, belum disesuaikan dengan kenaikan gaji per April lalu," tandas Slamet. (Sumber Jawa Pos) Baca Selengkapnya...

SURABAYA – Setelah menunggu satu tahun, puluhan ribu guru di Jatim akhirnya bisa tersenyum lebar. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Jawa Timur (Jatim) mencairkan tunjangan profesi untuk 2.718 guru yang lulus sertifikasi 2006.
Tunjangan ini diserahkan dalam bentuk tunai,langsung ke tangan para guru penerima. Dinas P dan K Jatim juga memberikan rapelan selama tiga bulan,terhitung mulai Januari– Maret 2008. Guru SMPN 27 Surabaya Shahibur Rahman,salah satu penerima tunjangan mengaku sangat lega ketika tunjangan cair.
Selama ini, para guru dihantui kekhawatiran.Pasalnya, tunjangan tidak segera turun, meski kelulusan sertifikasi sudah diumumkan setahun lalu. Dengan golongan IVb, mantan guru SMPN 31 Surabaya itu berhak menerima pendapatan sebesar Rp4 juta lebih tiap bulan. Uang rapelan selama tiga bulan sebesar Rp5 juta juga dia dapatkan.
”Uang ini akan saya gunakan membeli buku serta fasilitas pendukung pembelajaran. Rasanya senang sekali menerima tunjangan profesi yang lama saya nanti,” ujar Shahibur,ditemui dalam pencairan tunjangan profesi guru di Gedung Jatim Expo Surabaya kemarin.
Shahibur memang layak mendapatkan tunjangan profesi. Pasalnya,sudah 22 tahun dia mengabdikan diri di dunia pendidikan.Beberapa sekolah sudah dia jelajahi untuk mencari pengalaman. Kepala Dinas P dan K Jatim Rasiyo mengatakan,pencairan tunjangan profesi tahun ini hanya untuk guru murni yang lolos sertifikasi kuota 2006. Dana yang dipakai berasal dari anggaran Dinas P dan K Jatim.Sedangkan dana dari pusat belum jelas kapan dicairkan.
”Sesuai aturan, provinsi hanya mencairkan tunjangan profesi Januari–Maret, sedangkan Oktober–Desember 2007 tanggungan pusat. Itu harap dimengerti para penerima tunjangan profesi,”ungkap mantan Kepala SMPN 1 Gresik ini. Rasiyo menambahkan, bulan ini pihaknya akan mencairkan tunjangan profesi dalam dua tahap.Kemarin, Dinas P dan K Jatim hanya mencairkan tunjangan 2.718 guru murni yang lolos sertifikasi.
Sedangkan 3.067 guru sisanya yang juga lolos sertifikasi dicairkan akhir Juni 2008. Rasiyo menambahkan, saat ini pihaknya terus menekan pemerintah pusat agar segera mencairkan tunjangan profesi Oktober–Desember 2007.”Kami sudah mengirimkan surat pada pemerintah pusat.Dalam waktu dekat tunjangan segera direalisasikan,” tambahnya.
Untuk pencairan tunjangan profesi 2007, Dinas P dan K Jatim sudah menyiapkan 10.000 guru sebagai penerima. Dari 25.791 peserta sertifikasi 2007, hanya 10.000 orang yang memiliki sertifikasi pendidik. ”Tahun ini kami target berikan tunjangan profesi kepada 15.000 guru. Guru harus menyiapkan nomor rekening bank yang bisa kami gunakan untuk mentransfer uang,” terangnya.
Tidak semua peserta sertifikasi kuota 2006 murni mendapatkan tunjangan profesi. Buktinya, empat perwakilan Kota Malang harus gigit jari. Mereka tidak mendapatkan tunjangan profesi secara maksimal, karena terganjal mekanisme ketetapan Dinas P dan K Jatim. Menurut Guru SMPN 10 Malang Imam Mucholis,pihaknya tidakmenerimatunjangan penuh karena salah pendataan.
Padahal ia sudah dinyatakan lulus sertifikasi guru. ”Saya hanya mendapatkan tunjangan sebesar Rp1 juta. Padahal, kalau melihat golongan dalam profesi saya mendapatkan tunjangan mencapai Rp1.700.000. Karena golongan saya sudah mencapai IVb. Ini disebabkan proses impasing (penyetaraan) yang dulu dilakukan Dinas Pendidikan,” ungkapnya sedih. (Sindo) Baca Selengkapnya...



Baca Selengkapnya...


Terkadang, sulit mengatakan 'tidak' pada atasan yang menuntut tugas dikerjakan secara berlebihan. Simak tips untuk menolak tanpa khawatir ditegur atau dipecat:

1. Cari waktu dan tempat yang tepat untuk mengatakannya pada atasan. Jangan pernah berdebat dengannya atau menanyakan tugas yang akan Anda tolak di depan orang lain. Hal ini akan membuatnya terhindar dari rasa malu.

2. Bersikap tenang, taktis dan siap dengan jawaban mengapa Anda tidak bisa melakukan tugas yang diminta saat ini. Dengan volume suara yang normal, jelaskan pula bahwa tanpa mengurangi rasa hormat pada atasan dan wewenangnya, Anda tidak bisa melakukan tugas itu.

3. Beri atasan kesempatan untuk merespon dan melepaskan kemarahannya. Anda akan tahu mengapa Anda yang dipilih untuk mengerjakan tugas itu, motivasi yang diberikan pada Anda, atau politik internal yang berkaitan dengan tugas tersebut.

4. Tawarkan solusi alternatif agar tugas tetap bisa terselesaikan, misalnya dengan mendelegasikan tugas ini pada orang lain atau tim, atau bekerja sama dengannya untuk menyelesaikan tugas tersebut agar dia tidak perlu "mengembalikan" tugas itu pada atasannya.

5. Jelaskan kesulitan Anda sampai perlu menolak tugas, dan mintalah penangguhan. Bila atasan tetap memaksa, Anda dapat melakukannya di bawah sikap protes, atau tetap menolak. Catat setiap situasi, kebiasaan atau tindakan apa pun yang melawan Anda sebagai referensi kelak.

6. Bila Anda menolak karena beban kerja memang sudah berlebih, bersikaplah hati-hati dan amati mengapa alasan atasan tidak logis. Bila dia mengancam akan melakukan sesuatu untuk melawan Anda, minta bantuan HRD untuk menyelesaikan masalah ini.

7. Jauhkan emosi dari pikiran dan suara Anda. Jangan menyudutkannya, berilah ia kesempatan untuk memperbaiki situasi.


Sumber : Kompas Baca Selengkapnya...

Sebelumnya kami ucapkan terimakasih banyak kepada panitia pemilihan, dalam hal ini dikomandani Bpk. Nur Ichwan sama teman-teman mantan Wakasek ( bpk. medi asmo, bpk. suwaji, bpk. kuncoro, bpk. suwoko, bpk. imam gozali dan bu eka Rahayu ). Hampir sempurna pelaksanaannya, enak juga ya kerja dengan orang orang berpengalaman, serba spontan mengisi mana yang perlu diisi untuk pelaksanaan ini, sukses dulu ya buat panitia pelaksana pil wakasek.
Hasil penghitungan suara pemilihan Wakil Kepala Sekolah yang dilaksanakan pada hari Jum'at tanggal 6 Juni 2008 pukul 07.45 - 09.30 WIB bertempat di Ruang Laboratorium IPA SMP Negeri 16 Malang sebagai berikut :
1. Dra. Nuriyati ( 3 Suara )
2. Dra. Padmi Mulyati ( 1 Suara )
3. Widoyo, S.Th ( 2 Suara )
4. Kristin Tyas. W, S.Pd ( 6 Suara )
5. Eny Agustin, S.Pd ( 12 Suara )
6. Anis Sulalatin, S.Pd ( 3 Suara )
7. Indarto Rochmad, S.Pd ( 10 Suara )
8. Suharianto, S.Pd ( 3 Suara )
Dengan demikian Ibu Eny Agustin,S.Pd terpilih sebagai Wakil Kepala Sekolah SMP Negeri 16 Malang periode 2008 / 2009 - 2009 / 2010. Dengan demikian Bu Eny merupakan Wakasek perempuan ke 2 setelah bu Eka Rahayu
Baca Selengkapnya...

Alhamdulillah, disaat BBM naik dan akan berakhirnya Tahun Pelajaran 2007-2008, menyongsong tahun Pelajaran 2008-2009, Pemerintah mencairkan gaji 13 pada bulan JUNI 2008
Berikut Kutipan ….
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 35 TAHUN 2008TENTANGPEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELASDALAM TAHUN ANGGARAN 2008 KEPADA PEGAWAI NEGERI,PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
(1) Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan diberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2008.
(2) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a. Pegawai Negeri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;
b. Pegawai Negeri yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
c. Pegawai Negeri yang diberhentikan sementara;d. Pegawai Negeri penerima uang tunggu; dane. Calon Pegawai Negeri.
(3) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Pegawai Negeri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.
Pasal 3
(1) Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2008.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi:
a. Pegawai Negeri dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan keluarga;
b. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan; dan
c. Penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayarkan pada bulan Juni 2008.
(1) Penerima gaji terusan dari Pegawai Negeri/Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas diberikan gaji bulan ketiga belas sebesar penghasilan gaji terusan yang diterima pada bulan Juni 2008.
(2) Penerima gaji dari Pegawai Negeri/Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan gaji bulan ketiga belas sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2008.
(3) Pembayaran gaji bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada instansi atau lembaga tempat Pegawai Negeri/Pejabat Negara bekerja.
Pasal 7
(1) Penerima pensiun terusan dari pensiunan Pegawai Negeri/Pejabat Negara yang meninggal dunia diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar penghasilan pensiun terusan yang diterima pada bulan Juni 2008.
(2) Penerima pensiun dari pensiunan Pegawai Negeri/Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar penghasilan pensiun yang diterima pada bulan Juni 2008.
Pasal 8Ketentuan Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Ketentuan teknis tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.Pasal 11Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Mei 2008PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakartapada tanggal 7 Mei 2008MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
Baca Selengkapnya...